Pemerhati Anti Korupsi Kumpulkan Bukti Investigasi Kasus Desa Bungaiya Selayar

AKTUAL, SELAYAR -  Kisruh Kasus Desa Bungaiya Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar yanh sampai saat ini masih bergulir di pemerhati anti korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Di Kutip dari salah satu Postingan Facebook Abryal Fakrullah sebagai Pemerhati Anti Korupsi, I. URAIAN SINGKAT HASIL TIM INVESTIGASI : 

 1}. Potensi kecurangan yang dapat diidentifikasikan dalam pembuatan Pelaporan Keuangan/Pertanggungjawaban/SPJ, terjadi manipulasi Laporan Realisasi Keuangan/Penggunaan Dana, Pemalsuan Nota Pesanan Barang serta Pengubahan Dokumen Pendukung yang menjadi sumber penyusunan laporan Pertanggungjawaban/SPJ dengan memalsukan kuitansi dan nota pesanan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

  2}. Potensi kecurangan juga terlihat jelas dari Aparat/Perangkat DESA BUNGAIYA (KASI KESEJAHTERAAN Dan KASI PELAYANAN) yang terduga memanipulasi Data Realisasi Kegiatan Fiktif serta kegiatan yang belum selesai pengerjaannya 100% kedalam laporan pertanggungjawaban/SPJ untuk memenuhi kebutuhan target pelaporan dalam OMSPAM tahun sebelumnya, sehingga berakibat fatal trerhadap apa yang direncanakan dalam APBDES, dilaksanakan dan dilaporkan menjadi sudah tidak sesuai kondisi sebenarnya. 

  3} Potensi terjadinya Korupsi di Desa Bungaiya juga dipengaruhi oleh factor APARAT/PERANGKAT DESA BUNGAIYA yang dibuktikan dengan adanya unsur KEKELUARGAAN/KERABAT DEKAT antara KEPALA DESA dengan TIM PENGELOLAH KEGIATAN yang terdiri dari :

- KASI PEMERINTAHAN (Sdr/I ANDI MULIWATI | Kerabat Istri Kepala Desa),

- KASI KESEJAHTERAAN (Sdr/I  ANDI INTANG | Kerabat Istri Kepala Desa), 

- KASI PELAYANAN (Sdr/I ANDI ROSMINA | Adik Ipar Kepala Desa), 

- KAUR KEUANGAN (Sdr/I ANDI APRIADI | Adik Spupu istri Kepala Desa), 

Dengan adanya dukungan dari FAKTOR INTERNAL tersebut diatas sehingga menjadi salah satu pendorong untuk memuluskan rencana pemufakatan jahat Kepala Desa Bungaiya untuk dengan mudahnya melakukan Tindakan kecurangan dalam bentuk KORUPSI, KOLUSI dan NEPOTISME hingga terjadinya kasus PENYELEWENGAN ANGGARAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PEBERDAYAAN MASYARAKAT yang bersumber dari Dana Desa sejak beliau menjabat seabagai Kepala Desa Bungaiya period ke-2 masa bakti 2020-2026. 

II. REKOMENDASI TINDAK LANJUT TIM INVESTIGASI :

    1}. Bahwa dari keseluruhan fakta-fakta hasil investigasi kami dapatkan dilapangan terungkap berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terdiri dari kelompok Masyarakat Peberima Bantuan Pemberdayaan yang belum mendapatkan haknya, Keterangan salah satu oknum BPD Desa Bungaiya sebagai fungsi Pengawas Internal dalam setiap kegiatan di Tingkat Desa, Petunjuk Surat/Berita Acara/Nota Pesanan Palsu, serta Keterangan terkait proses perekaman OMSPAM dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kepulauan Selayar yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan alat bukti yang kami dapatkan dalam kasus dugaan PENYELEWENGAN ANGGARAN KEGIATAN DANA DESA BUNGAIYA TAHUN ANGGARAN 2023, telah diperoleh ALAT BUKTI yang MEMENUHI SYARAT sebagai ALAT BUKTI SAH yang terdiri dari ;

a) Keterangan Saksi;

Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. 

c) Alat Bukti Surat;

Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyebut alat bukti surat, terdapat Pasal 187 KUHAP yang mengatur tentang alat bukti surat sebagai berikut:

• berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;

• surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;

d) Alat Bukti Petunjuk

Pasal 188 ayat (1) KUHAP memberikan definisi Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

  2}. Bahwa dari seluruh uraian tersebut diatas, Kepala Desa Bungaiya Sdr. ALIMUDDIN, ST, terbukti secara SAH melakukan Tindakan Melawan Hukum telah menggunakan dana untuk kepentingan Pribadi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 522.926.000,- (lima ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah), sebagai hasil audit investigasi kami dilapangan dalam rangka laporan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara tertanggal 15 April 2024 hingga 2 mei 2024;

3}. Bahwa atas rangkaian tindakan yang dilakukan oleh KEPALA DESA BUNGAIYA (Bpk. ALIMUDDIN, ST) beserta TIM PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN dalam LINGKUP APARAT DESA BUNGAIYA tersebut, telah memenuhi unsur PASAL 2 AYAT (1) UU Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Dan lebih lanjut pada PASAL 3 yang menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

 4}. Bahwa perbuatan KEPALA DESA BUNGAIYA (Bpk. ALIMUDDIN, ST) beserta TIM PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN dalam LINGKUP APARAT DESA BUNGAIYA sudah jelas telah memenuhi unsur Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  5}. Bahwa rekomendasi dari FORUM PEMANTAU PENGAWASAN DANA DESA KORWIL WILAYAH SELATAN sebagai tindak lanjut atas Laporan Warga Masyarakat DESA BUNGAIYA kepada bagian PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SELAYAR TERTANGGAL 1 April 2024 yang ditujukan kepada Bapak KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUA SELAYAR Cq. KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS (KASI PIDSUS), maka dimohon kiranya : 

1}. Dimohon kiranya dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap oknum – oknum yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana desa bungaiya tahun anggaran 2023.

2}. Dimohon untuk memeriksa dan melakukan penyitaan dokumen terkait dugaan tindak pidana yang dimaksud sebelum pihak yang tidak bvertanggung jawab menghilangkan dokumen atau barang bukti tersebut.

3}. Dimohon untuk menerapkan Hukum dengan KONSISTEN terhadap setipa orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana PENYELEWENGAN ANGGARAN KEGIATAN/KORUPSI DANA DESA BUNGAIYA tahun anggaran 2023.

Abryal Fakrullah dalam komentar nya, kami telah dapatkan semua data dan keterangan dari para calon penerima bantuan yang tidak dapatkan hak-haknya akibat perbuatan Kepala Desa Bungaiya yang mangambil dana kegiatan setelah di cairkan oleh bendahara desa kemudian sang Kepala Desa Alimuddin, ST beralasan akan mengerjakan sendiri pekerjaan fisik dan memesan sendiri pengadaan barang pada kegiatan pemberdayaan mmasyarakat namun itu hanya akal-akalan beliau untuk menggunakan dana tersebut untuk membayar utang pribadinya serta sebahagian digunakan untuk bayar temuan pada tahun sebelumnya dengan menyetorkan ke kas desa, selanjutnya beliu tarik kembali dana tersebut masuk kembali ke kantong pribadinya...saatnya kasus ini di tuntaskan agar tidak merusak kesejateraan masyarakat desa bungaiya kedepan nanti.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama